Jumat, 14 November 2008

suasana masyarakat ketengban

kehidupan masyarakat ketengban
wilayah kerja kebupaten Pegunungan Bintang Propinsi Papua
Daerah ini sangat primitip poleh kehidupan masyarakat sangat sederhana seperti di lihat dalam foto ini

9 komentar:

Unknown mengatakan...

saya setujuh dengan komentar anda tapi kalo bisa komentar lebih jelas dan terarah supaya mudah mengerti orang banyak.

Unknown mengatakan...

BANYAKNYA PEMEKARAN DISTRIK DI
KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
BUKAN SOLUSI BAGI RAKYAT APLIM APOM

Akhir Tahun 2008 Sampai Awal Tahun 2009 Telah dan sedang marak dengan pemekaran distrik baik sudah definitiv maupun adapula sedang persiapan rencana pelantikan ke depan ini sebenarnya ”dibatalkan”. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang pemekaran ini dibarengi dengan penerapan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Alasan utama diterbitkan undang-undang ini adalah untuk mempercepat pembangunan provinsi papua sehingga sejajar dengan provinsi lain yang telah lebih maju .Kemudian Otsus Dewasa ini yang telah berjalan 8 tahun, dalam kurun waktu 8 tahun implementasi otonomi khusus telah berhasil memekarkan beberapa wilayah di provinsi Papua sesuai UU No. 26 tahun 2002 tentang Pemekaran 14 Kabupaten salah satunya adalah Kabupaten Pegunungan Bintang, kemudian dari masing-masing Kabupaten mempunyai hak tersendiri yaitu memekarkan distrik dan desa/Kampung.
Hal ini kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, mengara ke pemekaran distrik dan kampung merupakan “Malapetaka bagi rakyat Aplim Apom” artinya, Distrik yang sudah menjadi definitiv pun belum ada tanda-tanda perkembangan pembangunan yang jelas yaitu, baik personil staf distrik, keamanan, tenaga medis, dan tenaga guru pun bulum ditempatkan serta aktifitas kantor juga belum berjalan normal. Contohnya, Distrik Eipomek yang lantik pada bulan November tahun 2008 dan sudah menjalani satu tahun sampai sejauh ini kepala distrik pun belum samapi di lapangan karena pemerintah daerah belum memfasilitasi untuk turun ke lapangan. Sedangkan ditingkat kampung, distrik telah terjadi pemekaran besar-besaran tanpa menilai syarat-syarat sebuah desa atau distrik, dengan demikian hasil pemekaran alias mencapai puluhan distrik dan ratusan desa/kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang lantas semua pemekaran ini hendak dibawah kemana? apa ini solusi terbaik untuk rakyat Aplim Apom? Benarkah kebijakan ini untuk merubah pola kehidupan rakyat aplim apom dari tradisional ke modernisiasi? Apa mengantarkan Rakyat aplim apom menujuh kesejahtraan dengan cara menghambat? keempat pertanyaan diatas menjawab dengan sederhana bahwa ingin membangun Pegunungan Bintang baru maka “Pemerintah Daerah jangan saling melemparkan pertanggung jawaban dari pejabat ke pejabat”. Argumen diatas cukup rasional karena dinilai oleh kalangan masyarakat bahwa Pemerintah daerah tidak mampu mengatasi masalah dan bertanggung jawab, jujur saja “Rakyat aplim apom korban karena baku lempar pertanggung jawaban”. Distrik Eipomek saat ini membutuhkan pembangunan secara jelas. ternyata kenyataanya adalah kekecewaan yang mereka terima karena distrik lama di Eipmek belum memenuhi keinginan masyarakat lompat ke Famek menjadi distrik hal ini Pemerintah Daerah benar-benar sangat megecewakan masyarakat distrik Eipomek.
beliau tolong teruskan komentar ini ke Pemnda Pegunungan Bintang.

chiney mengatakan...

Kehidupan Masyakat Ketengban pada umumnya masih relatif minimnya pendidikan sehingga orang lain sudah mau bertanding sesuai dengan profesinya masing-masing orang ketengban nonton saja. Hal ini boleh dikatakan baukan kami tewrtinggal tetapi kami saat ini tahap penyesuaian oleh karena itu, kepada Bapak Terry Salawala S.TH, M.si sebagai orang pertama jangan hindari dari kalangan masyarakat, pemuda, pelajar dan Mahasiswa Ketengban tetapi kesempatan ini arahkan mereka secara pelan-pelan dan mendekatkan diri ke masyarakat jangan ketemu mereka marah begitu saja. Kalo mau membangun suatu persatauan dan kesatuan jangan hindari dari masyarakat kecil, walaupunkita bicara banyak dan kiritik terhadap orang lain tapi alngkah baiknya sebelum kita memimpin orang lain mempin diri kita lebih dulu baru memimpin orang.

VALLENCHEA mengatakan...

KOMITMEN PELAJAR MAHASISWA (KOMAPO) SE JAWA DAN BALI DI TAHUN 2009 MELANGKAH KE DEPAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara Demokrasi, dan berbentuk Republik yang kini telah menghadapi berbagai paradigma dari tahun ke tahun hingka saat ini masuk ke era globalisasi ini menunjukan bahwa usia manusia tidak sama dengan perubahan-perubahan sehingga terus berkembang. Sejalan dengan perkembangan tata kehidupan berbangsa dan bernegara di era globalisasi, maka suatu daerah dalam mempertahankan eksistensinya memerlukan suatu perjuangan, demikian juga bagi bangsa Indonesia terlebih khusus di daerah-daerah yang baru berkembang di seluruh wilayah Indonesia, berjuang untuk dapat melangsungkan hidupnya serta mampu bersaing di era globalisasi untuk membuka pola pikir masyarakat dari kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan kini akan menjadi masyarakat yang maju mandiri di dunia persaingan .
Dengan di berlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbagan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. kemudian dalam perkembangannya di refisi ke dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah memberikan kepada daerah Otonomi (pelimpahan kewenangan) yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sehingga kondisi ini merubah konfigurasi manajemen pemerintahan di daerah. Dengan demikian, pemerintahan daerah diharapkan dapat membenah diri serta menyiapkan diri agar mampu tampil prima dalam menata pembangunan daerah (development of area.). Pemberian Otonomi daerah ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan (empowering), dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Disampingn itu, melalui otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan,kekhususan serta potensi dan keanekaragaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menyikapi hal tersebut, diharapkan kesiapan daerah dalam berbagai bidang pembangunan, untuk membangun dan mengembangkan potensi daerahnya. Kesiapan daerah dari segi sumber daya manusia sebagai aktor terpenting dalam pelayanan pembangunan, sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang bagi generasi muda, serta dapat membuka pola pikir generasi muda dalam mengembangkan diri menjadi generasi muda yamg produktif dalam upaya meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, serta diharapkan generasi muda pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pegunungan Bintang membawa suatu perubahan bagi masyarakat dari keterbelakangan, kebodohan, serta kemiskinan.
Dalam membangun kebersamaan, memotivasi dan memberi insfirasi baru bagi Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Pegunungan Bintang untuk mengaktualisasikan UU dimaksud, maka kami Ikatan Mahasiswa Pelajar dan Pemuda Distrik Eipomek dan Suku Ketengban di Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua telah dan sedang berfikir untuk bergandengan tangan membangun daerah dengan prinsip satu hati dan satu pikiran agar membentuk persatuan dan kesatuan yang kuat, kokoh berdasrkan kekompokan yang mengarah pada kemajuan melalui persatuan ini menjadi abadi.
Tuntutan masyarakat diseluruh pelosok negeri yang menginginkan perubahan disikapi oleh pemerintah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang “pemerintahan Daerah” dan Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 1999 tentang “Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” yang kemudian diganti karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah” dan Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004 tentang”Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah”

VALLENCHEA mengatakan...

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menitikberatkan otonomi pada daerah kabupaten dan kota serta kecamatan/distrik, sedangkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 memuat berbagai ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan menekankan pada pengelolaan sumber-sumber keuangan serta persentase pembagian yang lebih pada daerah kabupaten dan kota serta kecamatan/distrik. Jelas tentang penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat ternyata sampai saat ini belum wujudkan, dan pada perjalanan UU No. 22 tahun 1999, beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang cukup signifikan bagi perkembangan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Pertama selanjutnya pemerintah pusat telah melahirkan UU No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua di tahun yang sama Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khsus bagi Provinsi Papua, disahkan pada tanggal 21 Nopember 2001. alasan utama diterbitkan undang-undang ini adalah untuk mempercepat pembangunan provinsi papua sehingga sejajar dengan provinsi lain yang telah lebih dulu maju. Kehadiran Otonomi khusus merupakan tantangan berat bagi kalangan masyarakat papua, karena kata kesejahtraan sudah sekian lama embang di Indonesia tetapi pemerintah belum peraktekan hal ini lapangan sehingga rakyat papua masih jalan ditempat belum bisa menlangkah kedepan untuk merasakan perubahan.
Berkaitan dengan implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua merupakan tanggung jawab yang besar, artinya UU N0. 21 tahun 2001 ini orientasi pada pelayanan kepada masrakat yang berdiamdiri di ruang lingkup yang kurang menguntungkan. Hal pelayanan lebih mengarah pada konsikwensi kearah yang menjadi konfikurasi utama untuk melayani kepada masyarakat dengan keyakinan bahwa Pemerintah Daerah sudah melaksakan secara bertahap untuk melayaninya.
Memenuhi berbagai tuntutan masyarakat, merupakan kewajiban pemerintah, karena salah satu fungsi hakiki dari pemerintah selain pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development) juga melaksanakan fungsi pelayanan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Rasyid (1999 : 99) yang mengemukakan bahwa “pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat”. Dari makna ini tersirat makna bahwa “Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama”.
Sependapat dengan Rasyid, pendapat lain seperti Wasistiono (2002 : 48), mengemukakan salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu organisasi pemerintah sering pula disebut sebagai pelayan masyarakat.”.
Dalam pelaksanaan undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah” Kinerja aparatur Pemerintah Daerah baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu sebagaimana tersirat dalam pasal 2 ayat 3, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahtraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

VALLENCHEA mengatakan...

Setelah saya merenungkan Kabupaten Pegunungan Bintang di tahun 2020-2030 akan muncul pemimpin yang akan mengantarka rakyat aplim apom bahkan di Provinsi Papua apabila kesadaran pemimpin sekarang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengutamakan pendidikan. Saya sangat perihatin sekali terhadap mutu pendidikan di Kabupaten Pegunungan Bintang sekarang ini artinya Guru SD yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang melarikan diri ke Jabatan Kepala Distrik akhirnya lari tanpa ingat Anak, ibu dan keluarganya.
Komunitasnya anak-anak muda Papua yang merindukan perubahan di tanah Papua, karena itu berjuang untuk hari baru yang lebih indah bagi rakyat Papua di atas tanahnya.
Otonomi khusus Papua menyediakan berbagai kemungkinan lebih luas bagi masyarakat Papua untuk membangun dan mengaktualisasikan dirinya dalam berbagai sisi dan lini kehidupan, sekalipun tidak harus dalam bentuk negara sendiri yang terlepas dari Indonesia.

Memenag pemerintah dikatakan otonomi khusus di Papua baik-baik, namun kenyataan dilapangan banyak masyarakat semakin menderita akibat otonomi. karena duluhnya masyrakat selalu menanam atau bertani namun sekarang kebalikan, mereka menunggu uang dari otonomi itu. hal ini mengakibatkan mereka semakin menderita. kalau pemerintah gaji setiap bulan tidak masalah tetapi paling tidak akan sadar pada berakhirnya kewenagan Otonomi Khusus, oleh karena itu salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah pendidikan. Pendidikan inilah yang akan meroba pola pemikiran masyarakat lokal.
Beberapa upaya dan prinsip-prinsip pelayanan tersebut menjadi sangat penting manakala diseimbangkan dengan semakin kritis dan dewasanya dinamika pemikiran masyarakat sekarang ini, selain tuntutan peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik. Dalam kaitan itu, pemerintah juga dihadapkan pada tuntutan penyelenggaraan good governance atau tata kepemerintahan yang baik, sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan tidak hanya sektor negara (pemerintah) tetapi juga sektor swasta dan masyarakat yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.

VALLENCHEA mengatakan...

Setelah saya merenungkan Kabupaten Pegunungan Bintang di tahun 2020-2030 akan muncul pemimpin yang akan mengantarka rakyat aplim apom bahkan di Provinsi Papua apabila kesadaran pemimpin sekarang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengutamakan pendidikan. Saya sangat perihatin sekali terhadap mutu pendidikan di Kabupaten Pegunungan Bintang sekarang ini artinya Guru SD yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang melarikan diri ke Jabatan Kepala Distrik akhirnya lari tanpa ingat Anak, ibu dan keluarganya.
Komunitasnya anak-anak muda Papua yang merindukan perubahan di tanah Papua, karena itu berjuang untuk hari baru yang lebih indah bagi rakyat Papua di atas tanahnya.
Otonomi khusus Papua menyediakan berbagai kemungkinan lebih luas bagi masyarakat Papua untuk membangun dan mengaktualisasikan dirinya dalam berbagai sisi dan lini kehidupan, sekalipun tidak harus dalam bentuk negara sendiri yang terlepas dari Indonesia.

Memenag pemerintah dikatakan otonomi khusus di Papua baik-baik, namun kenyataan dilapangan banyak masyarakat semakin menderita akibat otonomi. karena duluhnya masyrakat selalu menanam atau bertani namun sekarang kebalikan, mereka menunggu uang dari otonomi itu. hal ini mengakibatkan mereka semakin menderita. kalau pemerintah gaji setiap bulan tidak masalah tetapi paling tidak akan sadar pada berakhirnya kewenagan Otonomi Khusus, oleh karena itu salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah pendidikan. Pendidikan inilah yang akan meroba pola pemikiran masyarakat lokal.
Beberapa upaya dan prinsip-prinsip pelayanan tersebut menjadi sangat penting manakala diseimbangkan dengan semakin kritis dan dewasanya dinamika pemikiran masyarakat sekarang ini, selain tuntutan peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik. Dalam kaitan itu, pemerintah juga dihadapkan pada tuntutan penyelenggaraan good governance atau tata kepemerintahan yang baik, sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan tidak hanya sektor negara (pemerintah) tetapi juga sektor swasta dan masyarakat yang didasarkan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.

VALLENCHEA mengatakan...

Salah satu sebab tidak meningkatnya kinerja aparatur pemerintah adalah :
"Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya, hal ini dapat menimbulkan masalah pada manajemen kantor serta dapat mengakibatkan kegagalan pada pencapaian tujuan organisasi. Beban kerja tidak dibagi habis ke seluruh staf, sehingga ada staf yang tidak punya tugas hal ini dapat mengakibatkan ketidak seimbangan beban kerja yang dapat menimbulkan gangguan terhadap pencapaian tujuan organisasi" , begitu kata Luasik
Selain dari itu menurut saya, yang lebih fatal lagi adalah "menformasikan pejabat tidak memenuhi aturan-aturan yang jelas lagi. Tidak memperhatikan krtieria seperti yang terurai pada Kepmen 0349/U/1996, tidak mempertimbangkan pendidikan dan pelatihan serta prestasi, tidak ada jenjang karir lagi sehingga pemembunuhan motivasi bagi staf yang berprestasi"
Sekarang, sejak otonomi !, kekuasaan politik lebih menentukan dan telah merambah ke sektor teknis di dinas-dinas, pejabat selalu ditukar-ganti seenaknya dan yang sangat merusak sekali adalah pejabat pimpinan struktur di drop dari luar, dan ditempatkan pada instansi yang baru bagi mereka, sehingga pejabat tersebut bingung dan belajar dulu mau berbuat apa.
Pendidikan merupakan wahan yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor determinan pembangunan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang (UUSPN No. 20 Tahun 2003)
Dengan tidak bermaksud mengecilkan kontribusi komponen yang lainnya, komponen latar belakang pendidikan aparatur pemerintah daerah merupakan salah satu faktor yang sangat esensi dalam menentukan keberhasilan pembangunan pada era otonomi daerah. Berkenan dengan hal tersebut Payaman J. Simanjuntak (1983:226) yang menyatakan bahwa : pendidikan membentuk dan menambah pengetahuan seseorang untuk mengerjakan sesuatu dengan lebih cepat dan tepat. Pendidikan membentuk dan meningkatkan teknik keterampilan kerja, dengan demikian semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang semakin tinggi pula tingkat produktifitasnya.
Menyadari peran dan tugas berat yang diemban oleh aparatur pemerintah daerah maka kinerja aparatur pemerintah daerah yang berkualitas sangat dibutuhkan. Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa ternyata meningkatkan kualitas kinerja aparatur sangat sulit dan berkaitan dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Di antaranya adalah faktor pendidikan sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan aparatur pemerintah daerah.

VALLENCHEA mengatakan...

Kehadiran Pace Otonomi Khusus ko sampe di Papua begini semua pejabat daerah mejadi raja diatas raja. Berkaitan dengan hal ini kelihatanya semua orang Papua mau jadi pemimipin tanpa persiapan artinya bahwa Mantri jadi kepala Distrik, Guru Jadi Kepala Distrik dan orang tanpa sekolah kasih jabatan pemimpin akhirnya kaco bali pembangunan di Papua. Yang sekarang kacamata masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang semakin meningkat pejabat dan masyarakat semakin menurun maka boleh katakan siapa memimpin siapa. Kehadiran pace Otonomi Khusus merupakan mala petaka bagi masyarakat Papua. Salah satu sebab tidak meningkatnya kinerja aparatur pemerintah adalah :
"Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensinya, hal ini dapat menimbulkan masalah pada manajemen kantor serta dapat mengakibatkan kegagalan pada pencapaian tujuan organisasi. Beban kerja